Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, BI: Siap-siap Penjara 10 Tahun dan Denda Hingga Rp100 Miliar

Uang palsu (upal) telah menjadi bisnis yang diperjual belikan secara terbuka di marketplace, satu di antaranya di Facebook Marketplace.
https://banyumas.tribunnews.com/2024/06/24/uang-palsu-marak-dijual-di-marketplace-bi-siap-siap-penjara-10-tahun-dan-denda-hingga-rp100-miliar?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started